TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan terorisme Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anggiat Manumpak Banjarnahor, salah satu saksi sekaligus korban Bom Samarinda menceritakan detik-detik bom meledak yang mengakibatkan putrinya Intan Olivia Marbun (2,5) tewas terbakar akibat ledakan bom di Gereja Oikumene Samarinda pada 13 November 2016 lalu.
Anggiat mengungkapkan hendak pulang ibadah sekitar pukul 10.00 WITA dan tengah bersalam-salaman dengan jemaah gereja tersebut.
Seketika, kata Anggiat, bom meledak di halaman depan Gereja Oikumene.
"sedang salam-salaman langsung ada ledakan itu engga tau kalau itu bom atau apa. Setelah itu, orang pada berhamburan. Anak saya engga ada, saya melihat anak saya bersujut di depan gereja, badannya terbakar," ungkap Anggiat Manumpak Banjarnahor dalam persidangan.
Melihat kondisi anaknya terkenal ledakan bom, Anggiat langsung bergegas membawa putrinya ke Rumah Sakit Abdul Muis Samarinda untuk mendapat perawatan.
Namun, setelah berjuang selama 17 jam perawata, Intan Olivia Marbun dinyatakan meninggal akibat luka bakar mencapai 80 persen.
"Anak saya sudah meninggal," ucap Anggiat dengan nada gemetar.
Diketahui, total korban anak dalam peristiwa bom Samarinda sebanyak 4 orang yakni Intan Marbun (2,5), Triniti Hutahayan (4), Alfaro Sinaga (5) dan Anita (4).
Dalam dakwaan, Jaksa menduga Aman Abdurrahman alias Oman Rochman terlibat dalam aksi serangan bom Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.
Terpidana utama bom Samarinda adalah Joko Sugito.
Jaksa menduga Sugito dan Aman pernah bertemu di Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sementara, salam kesaksian Sugito di PN Jakarta Selatan pada 27 Maret 2017 mengatakan sering merakit bom untuk persiapan akhir zaman.
Pemahaman itu diperolehnya setelah mendengar sejumlah ceramah Aman Abdurrahman.
Aman Abdurrahman didakwa pasal berlapis karena diduga menjadi aktor intelektual teror bom Thamrin dan sejumlah aksi terorisme dalam rentang waktu 2008 hingga 2016.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, dalam dakwaan sekunder, Aman Abdurrahman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.