News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Menkumham, Pembatasan Transaksi Tunai Bisa Tekan Peredaran Uang Palsu

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menunjuka Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017). Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial non tunai dengan 10 juta kartu penerima manfaat (KPM) bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk KKS yang memiliki fitur saving account dan e-wallet sehingga bisa menabung dan mendapat beragam bansos dan subsidi yang terintegrasi dalam satu kartu. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, meyakini pembatasan transaksi tunai dapat menekan peredaran uang palsu.

"Dalam saat yang sama, itu akan membatasi keinginan orang untuk mengedarkan uang palsu," ujar Yasonna di Kantor PPATK, Jalan Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Selasa, (17/4/2018).

Dirinya menilai peredaran uang tunai nantinya bakal diturunkan ketika kebiasaan masyarakat beralih bertransaksi non-tunai.

Selain itu, Yasonna menilai pembatasan transaksi tunai juga dapat lebih menghemat dalam pencetakan uang.

"Kalau sudah semua perbankan, transaksi online, uang kartal tak perlu lagi dicetak, jadi lebih hemat," jelas Yasonna.

Baca: Pemerintah Tambah 24 Kota Kabupaten Penerima Bantuan Pangan Non Tunai

Oleh karena itu, dirinya menegaskan pembatasan transaksi tunai perlu ditekan terus. Sebab, pembayaran tunai memicu banyaknya tindak pidana yang sulit terlacak.

"Pembatasan transaksi tunai perlu ditekan terus, dalam rangka menekan kasus korupsi, terorisme, money laundring akan lebih mudah terlacak," tegas mantan anggota DPR RI tersebut.

Dirinya menilai pembatasan transaksi uang kartal diharapkan mempersempit pelaku tindak pidana.

RUU ini juga diharapkan memudahkan kinerja instansi penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dari tindak pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini