TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pihaknya telah memeriksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dalam rangkaian penyelidikan reklamasi Teluk Jakarta.
"LH (Menteri Lingkungan Hidup) sudah ya, sudah juga (diperiksa)," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Meski demikian, Adi tidak menjelaskan secara detail kapan pemeriksaan dilaksanakan. Ia juga tidak menjelaskan garis besar pemeriksaan tersebut.
"Begini lho, ini, kan, semuanya masalah reklamasi. Ada badan pelaksana reklamasi yang dibentuk juga oleh negara, itu kami ambil keterangannya semuanya, bagaimana tanggapan mereka mengenai reklamasi, karena itu sudah diatur," katanya.
Baca: Polisi Periksa Luhut dan Susi Terkait Reklamasi Teluk Jakarta
Polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D, yang merupakan pulau hasil reklamasi.
NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.
Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut B Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti terkait kasus reklamasi yang tengah ditangani penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Luhut dan Susi, Siti Nurbaya Juga Diperiksa Terkait Reklamasi"