News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abu Janda Bawa KBBI Jalani Pemeriksaan Kasus Rocky Gerung

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda menjalani pemeriksaan sebagai pelapor Rocky Gerung terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Abu Janda melaporkan Rocky Gerung karena pernyataan 'Kitab Suci Adalah Fiksi'.

"Hari ini pemeriksaan sehubungan dengan laporan saya terhadap Rocky Gerung," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Baca: Kesaksian Dokter Bimanesh: Asal Usul Perkenalan Dengan Fredrich Hingga Benjolan Setya Novanto

Abu Janda membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman tayangan program salah satu televisi swasta dan print out Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mengartikan kitab.

"Di KBBI jelas kitab suci adalah Alquran, Injil dan lainnya. Tapi dia mengatakan 'saya tidak spesifik nyebut agamanya apa'. Tidak bisa. Karena dia pake bahasa Indonesia, lain cerita kalau pakai bahasa Inggris atau Perancis," ujarnya.

Baca: Presiden Joko Widodo Menembus Derasnya Hujan dan Naik Motor Bersama Ibu Iriana, Mesra Banget

Abu Janda menerangkan, dalam kasus ini, ia akan membawa sejumlah saksi yang mewakili dari berbagai agama.

"Saya lagi bikin laporan sama Jack Lapian dari umat kristen dan Ferdian dari umat Budha. Tapi sayangnya dua-duanya berhalangan hadir. Hari ini saya dulu," ujarnya.

Abu Janda melaporkan Rocky atas tuduhan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan saat menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi swasta.

Abu Janda tidak terima dengan pernyataan Rocky Gerung 'kitab suci adalah fiksi'.

"Kitab suci menurut KBBI itu adalah Al Quran, Injil, dan lain-lain," ujar Abu Janda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Baca: Polisi Periksa Abu Janda dalam Kasus Kitab Suci Fiksi Rocky Gerung

Menurut Abu Janda, Rocky Gerung juga menyampaikan bahwas semua kitab suci itu rekayasa, cerita tentang nabi Muhammad dan Tuhan Yesus itu sama, sama-sama khayalan.

"Jadi kita melakukan laporan ini, cuma satu, jangan sampai ini menjadi perpecahan apalagi kita mau NKRI utuh, simpelnya sih begitu. Apalagi ini kan Rocky Gerung juga bicara di umum, dalam salah satu media," ujarnya.

Abu Janda didampingi Sekjend Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian. Mereka membawa barang bukti berupa CD yang berisi rekaman video saat Rock Gerung menyampaikan pernyataan yang dinilainya melanggar hukum.

Laporan Abu Janda itu diterima polisi dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Rocky Gerung yang merupakan dosen Universitas Indonesia (UI) itu terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini