News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPPIP Usulkan Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia Jadi Proyek Strategis Nasional

Editor: Husein Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rangkaian kereta Mass Rapid Transit (MRT) dipersiapkan di Depo MRT di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) saat kunjungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kedatangannya bertepatan dengan mendaratnya seluruh rangkaian pertama kereta MRT Jakarta tahap pertama yang telah dikirimkan dari Jepang. Warta Kota/Alex Suban

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerima hasil kajian Komite Percepatan Penyediaan

Infrastuktur Priroritas (KPPIP) terkait evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berjumlah 245
proyek dan 2 program.

Dari hasil kajian tersebut, Presiden Jokowi menyetujui adanya perubahan jumlah daftar PSN menjadi 222 proyek dan 3 program dengan nilai investasi ± Rp. 4.100 triliun.

Dengan hasil evaluasi ini, diharapkan memberikan kepastian waktu pelaksanaan konstruksi proyek infrastruktur agar dapat dieksekusi dengan cepat sehingga masyarakat segera menerima manfaat dari pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilaksanakan.

Dalam kajiannya, KPPIP mengeluarkan 24 proyek dari daftar PSN. Rinciannya sebanyak 10 proyek dikeluarkan karena telah selesai dan beroperasi penuh, sedangkan sebanyak 14 proyek kehilangan statusnya sebagai PSN karena tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh KPPIP.

Selain itu, KPPIP juga mengusulkan 1 proyek dan 1 program untuk dimasukan ke dalam daftar PSN.

Untuk memasukan dan menghilangkan status PSN dalam sebuah proyek infrastuktur, KPPIP menggunakan empat kriteria utama, yakni : Kriteria Dasar, Kriteria Strategis, Kriteria Operasional dan Kriteria Dukungan yang Jelas (Champion).

Kriteria Dasar dan Strategis digunakan untuk menyeleksi proyek-proyek infrastuktur yang layak dijadikan PSN, seperti misalnya setiap proyek memiliki kesesuaian dengan RPJMN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memiliki nilai strategis dan berdampak bagi perekonomian, kesejahteraan sosial dan kedaulatan nasional.

Sedangkan Kriteria Operasional dan Championing digunakan untuk mengevaluasi keberadaan suatu proyek dalam daftar PSN, seperti konstruksi sebuah proyek harus dimulai paling lambat sebelum kuartal III tahun 2019 atau setidaknya mencapai Financial Close sebelum Kuartal III Tahun 2019 (proyek yang melibatkan Badan Usaha).

Setiap proyek juga harus memiliki Penanggung Jawab Proyek yang jelas, dan Kementerian terkait memiliki komitmen dalam menjalankan proyek (dalam bentuk rencana aksi dan jadwal yang jelas).

Berdasarkan evaluasi dengan menggunakan Kriteria Operasional dan Championing, KPPIP mengusulkan sebanyak 14 proyek dihilangkan statusnya sebagai PSN karena secara garis besar tidak dapat memenuhi estimasi waktu konstruksi sebelum kuartal III tahun 2019.

Pemenuhan kriteria ini menjadi syarat yang penting agar memberi kepastian waktu pelaksanaan. Dengan masuknya sebuah proyek ke tahap konstruksi maka akan mengurangi risiko yang muncul akibat perubahan kebijakan serta menunjukkan tingkat kepastian bahwa proyek tersebut akan terus berlanjut hingga siap
beroperasi.

Adapun daftar 14 proyek senilai Rp 264T yang dihilangkan status PSN nya adalah sebagai berikut :

1. Jalan Tol Waru (Aloha) - Wonokromo - Tanjung Perak, Jawa Timur (18,2km)
2. Jalan Tol Sukabumi - Ciranjang – Padalarang, Jawa Barat (61km)
3. Kereta Api Kertapati - Simpang - Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (bagian dari Jaringan
Kereta Api Trans Sumatera)
4. Kereta Api Muara Enim - Pulau Baai, Sumatera Selatan - Bengkulu
5. Kereta Api Tanjung Enim - Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan
6. Kereta Api Jambi – Pekanbaru, Jambi - Riau

7. Kereta Api Jambi – Palembang, Jambi - Sumatera Selatan
8. Pembangunan Rel Kereta Api Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Timur
9. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor East – West, DKI Jakarta
10. Bandara Sebatik, Kalimantan Utara
11. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mebidang, Sumatera Utara
12. Bendungan Telaga Waja, Bali
13. Bendungan Pelosika, Sulawesi Tenggara
14. Kawasan Ekonomi Khusus Merauke, Papua
Sedangkan 10 proyek senilai Rp. 61,5 T yang sudah selesai dan beroperasi sampai pada akhir tahun
2017 adalah sebagai berikut :
1. Jalan Tol Soreang – Pasirkoja, Jawa Barat (11km)
2. Jalan Tol Mojokerto – Surabaya, Jawa Timur (36,3km)
3. Jalan Akses Tanjung Priok, DKI Jakarta (16,7km)
4. Bandara Raden Inten II, Lampung
5. Pengembangan Lapangan Jangkrik dan Jangkrik North East Wilayah Kerja Muara Bakau,
Kalimantan Timur
6. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Nanga Badau, Kab
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
7. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Aruk, Kab Sambas,
Kalimantan Barat
8. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) & Sarana Penunjang Wini, Kab Timor Tengah
Utara, Nusa Tenggara Timur
9. Bendungan Teritip, Kalimantan Timur
10. Pembangunan Saluran Suplesi Daerah Irigasi Umpu Sistem (Way Besai), Lampung

Untuk 1 proyek dan 1 program yang diusulkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional adalah Proyek
Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia dan Program Pemerataan Ekonomi
Evaluasi terhadap PSN merupakan bentuk akuntabilitas dan profesionalisme kerja KPPIP sesuai
dengan amanat yang diberikan melalui Perpres No 3 tahun 2016 j.o Perpres No 58 tahun 2017.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa daftar PSN dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh
KPPIP.

Evaluasi yang dilakukan oleh KPPIP bersifat regular dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.

Selain melakukan evaluasi, KPPIP terus berupaya melakukan debottlenecking terhadap permasalahan dan hambatan yang muncul dalam proses penyediaan infrastruktur.

Namun, untuk mencapai keberhasilan pembangunan infrastruktur diperlukan kerja kolektif dan dukungan dari semua pihak.

Untuk itu, KPPIP menghimbau seluruh pihak baik kementerian, lembaga serta pemerintah daerah yang menjadi Penanggung Jawab Proyek PSN dapat berkomitmen untuk menyelesaikan PSN sesuai dengan target yang ditentukan.

Hasil perubahan daftar PSN akan dituangkan kedalam Perpres yang diharapkan segera ditandatangani oleh Presiden.

Setelah penetapan Peraturan Presiden, semua pihak yang menjadi penanggung jawab pelaksana diharapkan dapat segera berkoordinasi untuk semakin mempercepat pembangunan dan mempercepat penyelesaian hambatan dalam pembangunannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini