Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap politikus PKS, Yudi Widiana Adia ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, pada hari ini, Kamis (19/4/2018).
Mantan anggota DPR RI periode 2014 – 2019 ini dieksekusi setelah kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).
Baca: Jelang Pensiun, KSAL Temui Presiden Beri Masukan Soal Penggantinya
Selain hukuman penjara, Yudi juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Yudi.
Majelis Hakim juga mencabut hak politik Yudi selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman pidana pokok.
Majelis Hakim menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dengan total mencapai lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015 dan Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar, USD 214.300, dan USD 140.000 agar menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016 yang rencananya akan digarap oleh Aseng seperti tahun sebelumnya. Pemberian suap kepada Yudi Widiana ini dilakukan Aseng melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan, dan Paroli alias Asep.
Atas tindak pidana itu, Yudi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.