TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengaku telah menyobek-nyobek surat wajib lapor Senin-Kamis terkait kasus dugaan pemufakatan makar.
Sri Bintang mengatakan, tak pernah lagi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar di Polda Metro Jaya. Terutama setelah penahanannya ditangguhkan pihak kepolisian.
"Sejauh ini tidak," ujar Sri Bintang Pamungkas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Baca: Sri Bintang Pamungkas: Dalam Ceramah, Saya Tidak Pernah Menyinggung Cina Islam
Bahkan, ucapnya, dia telah menyobek-nyobek wajib lapor Senin-Kamis.
Surat itu, sebagai salah satu syarat yang harus dijalani tersangka yang tidak menjalani masa penahanan
"Saya sobek-sobek surat persyaratan saya harus lapor setiap Senin dan Kamis. Saya tidak pernah mau lari, tidak pernah merusak bukti, rumah saya sudah digeledah sama polisi," ujarnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan oleh Ernalia, istri Sri Bintang untuk suaminya sebagai tersangka kasus makar pada medio April 2017 lalu.
Penangguhan dikabulkan dengan pertimbangan kesehatan Sri Bintang Pamungkas yang merosot di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sri Bintang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan dan ditangkap jelang aksi demonstrasi 4 November 2016 lalu.