Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) kini tengah fokus mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus peredaran penyalahgunaan narkoba.
Menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, tujuan dari pengungkapan TPPU ini untuk menyita aset-aset para bandar narkoba yang berjumlah sangat besar.
Ia menyebut ada dua kasus besar yang kini masih didalami BNN karena aliran sejumlah uang masuk ke negara-negara asing.
"Kasus pertama, pencucian uangnya sampai ke 11 negara. Sedangkan yang kedua, ada 14 negara. Dua kasus ini sama-sama dari pengungkapan di Jakarta," terang Irjen Pol Arman kepada Tribunjateng.com, saat menghadiri diskusi santai di Kantor Pemprov Jateng, Jumat (20/4/2018).
Dalam hal ini, ia mengaku sedang berusaha membawah aset-aset mereka di luar negeri.
Sebab, capaian angka dari dua kasus TPPU itu mencapai puluhan triliun rupiah.
"Yang pertama ini sampai Rp 6.8 triliun. Sedangkan yang kedua senilai Rp 3.5 triliun. Dua kasus TPPU ini memang yang terbesar angkanya sejauh ini," ucap satu-satunya perwira tinggi kepolisian yang berambut dikuncir ini.
Sementara itu, Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dakhi menyebutkan, transaksi TPPU ini mengincar juga para TKI.
Modusnya ialah uang-uang para TKI yang hendak dikirim ke kampung halaman di Indonesia ditahan oleh para bandar.
"Biasanya para bandar asing dari Malaysia. Uang-uang kiriman para TKI itu ditahan untuk modal mengambil barang narkoba. Setelah berhasil dijual, pihak bandar baru akan mengirim uang-uang para TKI itu ke Indonesia. Jadi semacam diputar uangnya," jelas Brigjen Pol Bahagia Dakhi.
Maka dari itu, pihaknya sedang giat menyita aset-aset milik pembandar narkoba.
Hal itu dilakukan agar para pembandar tidak bisa lagi memasok barang-barang yang merusak bangsa itu.
"Kalo bisa sampai miskin. Kalo mereka ditahan, tapi aset-asetnya tidak disita akan sama saja. Sebab dengan menyita aset-aset, mereka tidak akan bisa berleluasa lagi," lanjutnya. (*)