TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Setelah berstatus buron, Samsudin Simbolon, bos pembuat minuman (miras) keras oplosan yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung, akhirnya ditangkap di Provinsi Jambi, Rabu (18/4/2018) dini hari.
Bagaimana ia ditangkap? Butuh perjuangan panjang untuk menangkapnya.
Tim gabungan sebanyak 10 orang berangkat menggunakan jalur udara ke Jambi, berdasarkan hasil pengembangan keterangan dari Hamciak Manik, istri tersangka Samsudin Simbolon.
"Berdasarkan keterangan, ternyata Samsudin Simbolon mempunyai kebun sawit seluas 29 hektare di Baliung Licir, perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di kediaman Samsudin, Jalan Bypass, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).
Tim kemudian bergerak ke perkebunan sawit tersebut dibantu Polda Jambi.
Akhirnya, Samsudin ditangkap di kebun sawit tersebut dini hari.
"Tim berangkat dari Jambi ke lokasi penangkapan menggunakan jalan darat selama 2 jam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom.