News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miras Oplosan

Bos Miras Dibekuk Usai Urai Keterangan Sang Istri, Miliki Kebun Sawit 29 Hektare

Editor: ade mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kanan) menghadirkan barang bukti dan empat tersangka pembuat minuman keras (miras) oplosan saat digelar konferensi pers di rumah tersangka Samsudin Simbolon, di Jalan Bypass Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018). Dalam keterangannya, Wakapolri meminta agar produsen dan penjual minuman keras oplosan dijerat pasal dengan ancaman kurungan penjara maksimal karena sangat merugikan, menganggu tata kehidupan masyarakat, dan banyak warga yang meninggal. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG  - Setelah berstatus buron, Samsudin Simbolon, bos pembuat minuman (miras) keras oplosan yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung, akhirnya ditangkap di Provinsi Jambi, Rabu (18/4/2018) dini hari.

Bagaimana ia ditangkap? Butuh perjuangan panjang untuk menangkapnya.

Tim gabungan sebanyak 10 orang berangkat menggunakan jalur udara ke Jambi, berdasarkan hasil pengembangan keterangan dari Hamciak Manik, istri tersangka Samsudin Simbolon.

"Berdasarkan keterangan, ternyata Samsudin Simbolon mempunyai kebun sawit seluas 29 hektare di Baliung Licir, perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di kediaman Samsudin, Jalan Bypass, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).

Tim kemudian bergerak ke perkebunan sawit tersebut dibantu Polda Jambi.

Akhirnya, Samsudin ditangkap di kebun sawit tersebut dini hari.

"Tim berangkat dari Jambi ke lokasi penangkapan menggunakan jalan darat selama 2 jam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom.

HALAMAN BERIKUTNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini