News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Tawa Sejumlah Korban Dengar Cerita Bos First Travel Tidak Tamat Kuliah

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama First Travel, Andika Surachaman.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Bos First Travel Andika Surachman membeberkan latar belakang pendidikannya yang tidak selesai dalam menempuh program Sarjana jurusan Manajemen Bisnis.

Bahkan, Andika menyebut hanya berkuliah hingga semester IV di satu kampus swasta di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hal itu terungkap saat Andika diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (23/4/2018).

Baca: Bos First Travel Seret Kemenag Terkait Gagalnya Ribuan Calon Jemaah Berangkat Umrah

"Pendidikan saudara apa?" tanya Hakim Subandi.

"Saya pendidikan S1 tetapi tidak selesai. Jurusan Manajemen Bisnis. Kampus swasta di Tama Jagakarsa," jawab Andika.

"Sampai semester berapa?" tanya Hakim Subandi.

"Kalau tidak salah sampai semester 4 atau tiga saya lupa," jawab Andika.

Baca: Suara Bos First Travel Bergetar Ketika Minta Maaf Kepada Calon Jemaah

Mendengar jawaban Andika, korban First Travel yang hadir dipersidanganan sontak tertawa dan bersorak.

Lalu, Hakim Subandi mengatakan memang latar belakang pendidikan di kuliah yang membuat Andika terjun di bisnis.

Andila menjawab dengan mengagukan kepala.

Baca: Bos First Travel Andika Surachman Sebut Syahrini dan Vicky Shu Tidak Digaji Dalam Bentuk Uang

Kemudian, Andika juga sempat bercerita terkait karir pekerjaannya sebelum menjadi bis First Travel.

Hal itu diungkap Andika saat menjawab peryataan Hakim Subandi terkait pernikahannya dengan Anniesa Hasibuan.

"Saat menikah, Anda bekerja sebagai apa?" tanya Hakim Subandi.

"Bekerja di salah satu minimarket," terang Andika.

"Mulai tahun 2003," jelas Hakim.

Baca: Bos First Travel Andika Surachman Akui Digaji Rp 1 Miliar Perbulan

"Bukan, tahun 2004," jawab Andika.

"Jadi saat menikah saudara bekerja sebagai karyawan petugas di minimarket Alfamart. Di mana alamatnya?," tanta Hakim Subandi.

"Pindah-pindah yang mulia, ada di Depok ada di Tanjung Priok pokoknya di Alfamart," jelas Andika.

Sementara itu, Anniesa juga mengungkapkan latar pendidikannya.

Anniesa juga mengaku pernah kuliah.

Dia menyatakan sempat berkuliah di FISIP UI, tapi berhenti saat semester III.

"Saudara Anniesa, bagaimana latar belakang pendidikan anda?" tanya Hakim Subandi.

"Saya sempat kuliah di UI sampai semester III. Di FISIP," jawab Anniesa.

"Waktu menikah dengan terdakwa 1 (Andika) apa pekerjaan Anda?" tanya hakim lagi.

"Saya masih kuliah. Sempat cuti, sempat melanjutkan setelah saya melahirkan," jawab Anniesa.

Diketahui, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini