News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Novanto Masih Terlihat Bingung

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto diceritakan masih sempat terlihat bingung untuk menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (24/4).

Novanto, kata pengacaranya, Maqdir Ismail terlihat linglung jelang putusan. Sebab, selama ini masih belum percaya telah dituntut atas dugaan intervensi yang dilakukannya saat proses penganggaran proyek KTP elektronik berlangsung.

Baca: Pria Ini Pernah Diserang Hiu, Beruang, dan Ular Derik, tapi Bisa Terus Selamat dari Maut!

Baca: Pelti Perbanyak Uji Coba Tim Fed Cup Junior

"Tadi pagi, masih terlihat bingung sih. Kenapa bisa? Padahal dia tidak tahu sama sekali dan tidak ikut-ikutan dari proyek itu," kata Maqdir kepada Tribun, Jakarta, Senin (23/4).

Pengacara masih meyakini bahwa tidak ada satupun kesaksian, kecuali Andi Narogong yang dapat menjelaskan secara utuh intervensi dari Novanto selama persidangan berlangsung.

Bukan hanya itu, Jaksa KPK juga dianggap inkompeten ketika menganggap hasil penyidikan dari Federal Bureau Investigation (FBI) Amerika sebagai sebuah kebenaran dan ditampilkan dalam sidang.

Menurutnya, ada proses yang terlewat, yaitu, persidangan di Amerika yang membuktikan bahwa rekaman antara Johannes Marliem dan Andi Narogong suatu keabsahan.

"Kami masih tidak habis pikir dengan jaksa KPK yang membawa rekaman Marliem dan Andi dari FBI itu dianggap benar oleh mereka. Ini jadi konyol saja," tandasnya seraya tertawa kecil.

Bukan hanya itu, tuntutan dari jaksa selama 16 tahun kurungan penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara, dinilai berlebihan.

Namun begitu, tim pengacara dan keluarga sudah memberikan semangat dan dukungan kepada mantan ketua DPR itu mengenai segala kemungkinan yang terjadi.

Novanto, lanjutnya, berserah kepada keputusan Majelis Hakim yang akan menyampaikan vonisnya dan berharap yang terbaik.

"Kita tunggu saja besok. Pak Nov bilang tadi, berharap yang terbaik. Semoga keputusan hakim bisa memberi keadilan bagi semuanya," ujarnya.

Tim pengacara, lanjut Maqdir, juga telah memberikan kekuatan kepada keluarga Novanto agar tetap menjalani kehidupan sebagaimana biasa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini