News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Novanto Masih Terlihat Bingung

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Divonis Hari Ini

Setelah menjalani persidangan sejak Desember 2017, mantan ketua umum Partai Golkar, Setya Novanto diputuskan pada hari ini.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Yanto akan membacakan vonis setelah mendengarkan kesaksian, tuntutan jaksa KPK dan juga pembelaan dari Novanto.

"Iya besok (hari ini) akan dibacakan vonis untuk terdakwa Setya Novanto," ucap Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo berharap hakim dapat memberikan putusan yang proporsional atas perbuatan yang telah dilakukan Setya Novanto.

"Kami berharap yang proporsional karena beliau ada salahnya karena mencoba jadi Justice Collaborator. Tapi, kami tidak sepakat kalau dapat itu. Jadi kan terungkap di pengadilan," jelasnya ketika di Komplek Parlemen, Jakarta.

Agus menjelaskan adanya kemungkinan untuk menindaklanjuti kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

Tidak hanya fokus terhadap orang-orang yang ada di DPR saat itu, tetapi juga kepada pengusaha yang terdapat kaitan dengan kasus tersebut.

"Kami kan selalu mengikuti proses itu dari fakta yang terungkap di pengadilan. Lalu, kerja dari penyidikan dan penuntutan. Kalau memang ada yang harus ditindaklanjuti, ya kami teruskan," tegasnya.

Novanto dianggap bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Novanto juga diyakini telah menerima uang proyek E-KTP sebesar 7,3 juta dollar Amerika dan menerima jam Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Johannes Marliem.

Yang bersangkutan juga dinilai telah menggunakan pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto sebagai perpanjangan tangan untuk menerima uang E-KTP.(ryo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini