TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (24/4/2018).
Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Selasa (24/4/2018), putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2012-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.