Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Novanto tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatannya berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan hingga sekarang.
Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, yakni Rp 2,3 triliun.
Selain vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Setya Novanto juga diwajibkan mengembalikan uang negara senilai 7,3 juta dollar AS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto: Saya Sangat Syok"
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita