Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Effendi Mukhtar, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memutus praperadilan kasus Century pada beberapa waktu lalu dimutasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan MA, MA memindahkan Effendi dari PN Jakarta Selatan ke PN Jambi.
Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan setiap promosi, mutasi atau demosi hakim harus mempunyai standar atau ukuran obyektif sehingga segala sesuatunya dapat dinilai dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan indikator yang ada.
“Promosi dan mutasi atau demosi hakim sekalipun merupakan wewenang MA yang sepatutnya tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain sebagai wujud eksistensi independensi lembaga peradilan,” kata dia, Rabu (25/4/2018).
Baca: Jokowi Jelaskan Pertemuan dengan Persaudaraan Alumi 212 di Masjid Bogor
Menurut dia, demosi hakim itu harus dieksekusi karena memang sesuai kebutuhan internal lembaga peradilan.
Selain itu, kata dia, kebijakan mutasi hakim itu dapat dijelaskan sebagai proses yang sudah seharusnya dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku di lingkungan MA atau peradilan yang ada di bawahnya.
“Sekali lagi, harus dapat dipastikan bahwa mutasi tersebut bukan karena adanya intervensi atau bebas dari pengaruh pihak-pihak lain,” tambahnya.
Sebelumnya, Hakim Effendi Mukhtar memutus praperadilan yang memerintahkan KPK menetapkan Boediono dkk menjadi tersangka di kasus Bank Century.
Dia mengabulkan gugatan dari MAKI yang menggugat KPK untuk menetapkan mantan wakil presiden Republik Indonesia itu bersama dengan teman-temannya yang lain sebagai tersangka