News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Anggota DPR dari Golkar Menyesal Terima Suap 'Saya Menyesal yang Mulia'

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Moha keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT), Minggu dini hari (8/10/2017). Aditya Moha ditahan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara ditingkat banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

"Saya ingin menyampaikan penyesalan saya. Saya ini Desember lalu sudah 61 tahun. Tiap minggu ke rumah sakit. Hampir sebulan sudah turun 10 kilo," kata dia sambil menunduk.

Dia menyampaikan permohonan maaf kepada istri dan anak-anaknya harus ikut menanggung beban atas kesalahan.

"Saya termasuk hakim yang tidak kaya, tapi juga tidak miskin. Saya mohon JPU dan Hakim karena sudah merusak korps hakim," tambahnya.

Sebelumnya, Sudiwardono didakwa menerima suap 120.000 dolar Singapura dari Aditya Moha terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya selama beberapa tahap.

Atas perbuatan itu, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Sudiwardono mengaku menerima uang 80.000 dollar Singapura dari anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Moha. Dia mengungkap ini di sidang pada Rabu (25/4/2018) siang.

Berdasarkan keterangan di persidangan, uang itu diberikan sebagai kompensasi penanganan penahanan terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, selaku ibu kandung Aditya Moha. Marlina sedang mengajukan upaya hukum banding.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini