TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (24/4/2018).
Majelis hakim menyatakan Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2012-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Resmi menjadi tersangka dan divonis hukuman 15 tahun penjara, rupanya Setya Novanto masih resmi menjadi anggota DPR RI
Dilansir dari Kompas.com, pemberhentian Setya Novanto sebagai anggota DPR harus menunggu putusan pengadilan tindak pidana korupsi inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.