Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Muhammad Toyibi memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Muhammad Toyibi diperiksa sebagai saksi di sidang kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat terdakwa Fredrich Yunadi.
Di persidangan itu, dia mengungkapkan mengenai kondisi Setya Novanto.
Baca: Melawan Petugas, Pelaku Penyekapan di dalam Taksi Daring di Jakarta Barat Ditembak Mati
Toyibi sempat memeriksa dan mengevaluasi jantung Novanto pada 16 November Malam-17 November 2017.
Hasilnya, menurut Toyibi, kondisi Novanto normal. Dia menegaskan, hasil pemeriksaan, baik fisik maupun EKG, fungsi jantung Novanto baik.
Sehingga, dia menilai Novanto layak dipindahkan atau dipulangkan dari rumah sakit.
Toyibi sempat menyampaikan keterangan itu kepada dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanes Hutabarat.
"Dia tanya, apa pasien transportable atau tidak. Bisa dipindah atau tidak. Saya jawab transportable," tutur Toyibi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Dia mengaku hanya mempunyai kewenangan untuk memeriksa kondisi jantung mantan Ketua DPR RI tersebut.
"Konsen saya memeriksa jantung. Secara fisik normal. Jantung tidak ada masalah. Tidak ada yang gawat," kata Toyibi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat terdakwa Fredrich Yunadi.
Pada Kamis (26/4/2018) siang, sidang beragenda pemeriksaan keterangan saksi.