Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Muhammad Toyibi memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Muhammad Toyibi diperiksa sebagai saksi di sidang kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat terdakwa Fredrich Yunadi.
Di persidangan itu, dia mengungkapkan mengenai kondisi Setya Novanto.
Baca: Melawan Petugas, Pelaku Penyekapan di dalam Taksi Daring di Jakarta Barat Ditembak Mati
Toyibi sempat memeriksa dan mengevaluasi jantung Novanto pada 16 November Malam-17 November 2017.
Hasilnya, menurut Toyibi, kondisi Novanto normal. Dia menegaskan, hasil pemeriksaan, baik fisik maupun EKG, fungsi jantung Novanto baik.
Sehingga, dia menilai Novanto layak dipindahkan atau dipulangkan dari rumah sakit.
Toyibi sempat menyampaikan keterangan itu kepada dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanes Hutabarat.
"Dia tanya, apa pasien transportable atau tidak. Bisa dipindah atau tidak. Saya jawab transportable," tutur Toyibi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Dia mengaku hanya mempunyai kewenangan untuk memeriksa kondisi jantung mantan Ketua DPR RI tersebut.
"Konsen saya memeriksa jantung. Secara fisik normal. Jantung tidak ada masalah. Tidak ada yang gawat," kata Toyibi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat terdakwa Fredrich Yunadi.
Pada Kamis (26/4/2018) siang, sidang beragenda pemeriksaan keterangan saksi.
Dua orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di persidangan. Mereka yaitu, Direktur RS Medika Permata Hijau, Dokter Takdir Budianto Abdul Gani dan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah RS Medika Permata Hijau, Muhammad Toyibi.
Baca: Buat Murka Presiden Duterte, Filipina Deportasi Biarawati Australia Patricia Fox
Sementara itu, dua saksi lainnya, yaitu dokter dari RS Medika Permata Hijau, Djoko Sanjoto Suhud dan mantan wartawan Metro TV yang juga sopir Setya Novanto, Hilman Mattauch belum hadir di persidangan.
Fredrich didakwa oleh Jaksa KPK melakukan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).
Fredrich disebut bekerjasama dengan Dokter Rumah Sakit‎ Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan untuk merintangi penyidikan Setya Novanto.
Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.