Namun, saat Fredrich menyampaikan pernyataan, JPU pada KPK, Takdir menginterupsi Friedrich.
"Izin majelis, saksi tidak boleh diintimidasi seperti ini," ujar JPU pada KPK Takdir.
Di kesempatan itu, Fredrich mengaku, tidak bermaksud mengintimidasi saksi, hanya memberitahu.
"Saya tidak mengintimidasi, justru saya memberitahu saksi," kata Fredrich.
Akhirnya, ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, menenangkan kedua belah pihak. Dia mengetok palu hakim sebagai pertanda peringatan agar kedua belah pihak menahan diri.
"Sudah cukup, cukup, cukup," kata Hakim Saifuddin.