TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menolak anggapan bahwa upaya mempermudah masuknya investasi ke dalam negeri melalui Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) juga akan mempermudah serbuan TKA dari luar negeri.
Saat ditemui jelang Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018), Hanif menyebut kedua hal itu tidak ada hubungannya.
“Itu tidak ada hubungannya, Jaka Sembung bawa golok, tidak nyambung itu. Tidak ada hubungannya dengan permudah investasi lalu TKA semakin banyak masuk,” tegasnya.
Hanif menjelaskan bahwa Perpres TKA itu tidak mengurangi syarat-syarat kualitatif untuk TKA yang bisa bekerja di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa Perpres itu untuk memperpendek pengurusan izin bagi TKA yang sudah memenuhi syarat kualitatif dan yang akan bekerja di dalam negeri.
“Kalau TKA sudah penuhi syarat kualitatif seperti pendidikannya, penuhi kompetensi yang dibutuhkan, menduduki jabatan tertentu, penuhi masa kerja, dapat berapa kompensasi, dan lain sebagainya kenapa harus dua bulan kalau satu bulan izinnya bisa diselesaikan, kalau bisa seminggu kenapa harus sebulan, kalau bisa sehari kenapa harus seminggu, dan kalau bisa satu jam kenapa harus sehari,” katanya.
Hanif sendiri menjamin bahwa Perpres itu tidak akan menggerus lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja dalam negeri.
Justru menurutnya melalui Perpres ini digunakan untuk menyerap investasi yang berujung pada perluasan lapangan pekerjaan.
“Saya mau ajak masyarakat berpikir kalau pengusaha dari Indonesia berinvestasi di Thailand dan butuh 5 ribu tenaga kerja lalu apakah semua didatangkan dari Indonesia. Secara bisnis itu tidak mungkin karena akan buat bangkrut, pasti sebagian besar memperkerjakan tenaga kerja lokal.”
“Seperti itu lah yang terjadi di Indonesia,” ujarnya.