Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor angkat suara mengenai vonis hakim yang diterima suaminya atas kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Atas vonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta pengembalian uang sebanyak 7,3 juta US dollar, menurut Deisti, keadilan di dunia saat ini tidak terjadi.
Baca: KPK Tidak Akan Ajukan Banding Untuk Vonis Setya Novanto
"Keadilan di dunia ini belum ada. Saya mau meminta keadilan dari Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Namun begitu, jelas dia, keluarga dan tim kuasa hukum saat ini masih terus berdiskusi mengenai jadi atau tidaknya mereka untuk banding atas putusan hakim.
Baca: Putar Rekaman Percakapan, Terungkap Setya Novanto Mau Dibuat Gila Lewat Kiriman Hantu Gunung
"Kami masih diskusi. Masih pikir-pikir dulu sampai sekarang," tukasnya.
Seperti diketahui, mantan Ketua DPR tersebut divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor serta membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dicabut.
Dirinya dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman.