TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi korban penyiraman air keras Novel Baswedan, sempat dipanggil oleh Polres Metro Jakarta Utara, Senin (16/4/2018) lalu.
Pengacara Novel, Alghiffari Aqsa, mengaku heran dengan pemanggilan tersebut.
Sebab, selama ini kasus Novel ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kasus Novel kan kemarin yang nangani kan Polda, yang meriksa di Singapura, kan juga Polda. Nah, ini kenapa kemudian sekarang Polres? Atau ini sifatnya hanya perbantuan atau seperti apa, kita juga tidak tahu," kata Alghiffari, saat dihubungi, Jumat (27/4/2018).
Baca: Wakapolri: Kasus Novel Baswedan Tak Ditangani Sendiri
Alghiffari menuturkan, Novel mendapat surat pemanggilan dari Polres Metro Jakarta Utara, Senin (26/4/2018) lalu.
Namun, Novel tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena tengah berobat ke Singapura.
"Kondisinya memang belum terlalu pulih untuk berpikir keras, dan Pak Novel sebenarnya mau hadir, tapi kebetulan pas jadwalnya ke Singapura," kata Alghiffari.
Pihak kuasa hukum belum mendapat informasi tujuan Polres Metro Jakarta Utara memanggil Novel.
"Kita justru ingin bertanya juga ke kepolisian, itu bentuknya pelimpahan atau yang lain? Karena kita enggak dapat informasi. Jadi, kita enggak bisa menyimpulkan juga itu pelimpahan," kata dia.
Seperti diketahui, wajah Novel disiram air keras seusai menunaikan shalat subuh berjamaah di Masjid Al Ikhsan, Jalan Deposito RT 003 RW 010, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017.
Penyerangan tersebur merusak bola matanya sehingga mesti menjalani pengobatan di Singapura.
Februari lalu, Novel sudah diizinkan untuk pulang dan menjalani rawat jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Heran Novel Baswedan Dipanggil Polres Jakarta Utara"
Penulis : Ardito Ramadhan