News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

Penyakit Diabetes Kambuh, Zumi Zola Kini Sulit Melihat

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola keluar dari Gedung KPK usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, di Jakarta, Kamis (26/4/2018). Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi ini diperpanjang 40 hari masa tahanannya guna kepentingan penyidikan. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permintaan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, untuk berobat atas penyakit diabetes yang dideritanya.

Pihak pengacara khawatir dampak lebih buruk mengingat saat ini diabetes tersebut telah mengakibatkan dua mata Zumi sulit melihat.

Baca: Surat Terbuka The Jakmania Buat Aremania Berisi Simpati

Pengajuan izin berobat itu disampaikan Zumi bersama pengacaranya, Muhammad Farizi, saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4) kemarin.

"Dia enggak banyak ngeluh, cuma dia minta dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter, itu tadi kita sampaikan juga. Dan itu tadi sudah disetujui," ujar pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi, usai mendampingi pemeriksaan kliennya.

Farizi menceritakan, Zumi telah sejak lama terkena sakit diabetes, tepatnya sejak tahun 2007. Dan dahulu Zumi sempat mendapat perawatan dokter.

Namun, belakangan ini diabetes Zumi kambuh saat dia menjalani penahanan di Rutan C1 KPK Jakarta.

"Matanya jadi susah melihat. (Ya bahaya), makanya KPK bersedia memfasilitasi untuk berobat ke dokter spesialis," ungkapnya kepada Tribun.

Ia menceritakan, kadar gula darah Zumi Zola kerap naik dan turun atau tidak stabil selama menjalani hari-hari di Rutan KPK.

Ia bersyukur pihak KPK mengizinkan Zumi untuk berobat atas sakit diabetesnya. "Kalau berat badannya selama di tahanan malah bagus dan stabil, cenderung naik. Cuma matanya saja susah melihat," imbuhnya.

Farizi mengungkapkan kliennya telah mendapatkan izin dari KPK untuk melakukan pengobatan. Menurut Farizi Zumi Zola tidak banyak mengeluh selama di tahanan.

Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan dan menerima gratifikasi sejumlah proyek di Jambi ditahan oleh KPK di Rutan C1 KPK Jakarta sejak 9 April 2018.

Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini