News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tenaga Kerja Asing

Perpres TKA, Menkumham: Itu Supaya Prosesnya Lebih Cepat, dan Ada Transparansi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjadi Inspektur Upacara memperingati Hari Bakti Permasyarakatan yang ke-54

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberitaan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Perpres yang mengaturnya menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) hal tersebut ia klaim sengaja disebar dan dibesar-besarkan oleh pihak lain.

Yasonna Laoly mengatakan dibentuknya perpres tentang regulasi penggunaan TKA ditujukan agar terdapat proses yang lebih cepat dan adanya transparansi mengenai aturan TKA tersebut.

"Soal tenaga kerja asing itu sengaja disebar dan dibesar besarkan yang kita mau adalah supaya prosesnya itu lebih cepat dan transparan, itu yang mau digunakan oleh Perpres itu," ujar Yasonna saat ditemui di Kemenkumham Ditjen Pas, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Ia menilai Indonesia sebagai negara berkembang sangat membutuhkan investasi dari pihak luar, karena dari dana investasi yang masuk, pembangunan dapat dilakukan, dan nantinya akan menyerap tenaga kerja lokal.

"Karena bagaimana pun kita butuh investasi. Dan dikatakan Mengambil pekerjaan orang indonesia, kalo investasinya ngga datang, emangnya ada yang kerja?," papar Menkumham itu.

Sebelumnya Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing dinilai bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan, dan tidak berpihak pada kaum pekerja lokal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini