News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MoU BPJS dan BAZNAS

MoU BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Bantu Mustahik

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi BAZNAS, M. Arifin Purwakananta lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS yang berlansung di Hotel Hermitage, Menteng, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk membantu para mustahik zakat, infak dan sedekah (ZIS), terutama asnaf fakir dan miskin. 

"Untuk membantu mereka, BAZNAS bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program penggalangan dana (crowd funding) berbasis donasi yang diharapkan bisa melibatkan masyarakat secara luas untuk bergotong-royong mendukung program mulia ini," ujar Deputi BAZNAS, M. Arifin Purwakananta usai menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kerja sama tersebut di Hotel Hermitage, Menteng, Jakarta, beberapa waktu lalu.

MoU BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS. (TRIBUNNEWS.COM/HO)

Arifin berharap program crowd funding ini mendapat respons baik dari publik, sehingga para mustahik bisa segera dibantu.

Turut mendampingi Deputi BAZNAS, Kepala Divisi Pengumpulan Ritel, Fitriansyah Agus Setiawan dan Kepala Bagian Pengumpulan Digital, Rulli Kurniawan.

Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan hadir Direktur Kepesertaan, E. Ilyas Lubis dan Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga, Muhammad Sangadji.

Arifin memaparkan, dana yang dihimpun akan disalurkan untuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang masuk dalam asnaf zakat (mustahik).

"Ruang lingkup kolaborasi ini, yaitu penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan sektor bukan penerima upah, pengembangan sistem BPJS Ketenagakerjaan yang diintegrasikan dengan sistem BAZNAS," ucap Arifin.

Selain itu, imbuh dia, pembayar zakat (muzaki) dapat menyalurkan donasi langsung melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang sudah terintegrasi dengan aplikasi BAZNAS.

"Dana zakat dari muzaki yang dikumpulkan BAZNAS dapat disalurkan ke pekerja rentan melalui program GN Lingkaran. Selanjutnya, donasi GN Lingkaran yang bersumber dari mitra BPJS Ketenagakerjaan dapat disalurkan kepada penerima zakat (mustahik) yang terdata di BAZNAS," ujar dia.

Ditambah lagi, tandas Arifin, sosialisasi dan promosi bersama kedua pihak terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Program crowd funding ini bertujuan memaksimalkan potensi yang dimiliki masing-masing pihak, baik BAZNAS maupun BPJS Ketenagakerjaan, dalam menggalang dana untuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang masuk dalam asnaf zakat atau mustahik," kata dia.

Untuk mempermudah publik berpartisipasi mengikuti program ini, BAZNAS telah menyiapkan sejumlah sarana donasi seperti saluran digital e-commerce, platform BAZNAS, media sosial, pembukaan konter, transfer ATM dan sebagainya.

"Donasi yang nanti dikumpulkan BAZNAS, akan digunakan untuk para mustahik terkait. Namun tentu saja, kami juga akan melakukan verifikasi ketat terhadap data para mustahik agar donasi publik benar-benar tepat sasaran," ujar Arifin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini