Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk membantu para mustahik zakat, infak dan sedekah (ZIS), terutama asnaf fakir dan miskin.
"Untuk membantu mereka, BAZNAS bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program penggalangan dana (crowd funding) berbasis donasi yang diharapkan bisa melibatkan masyarakat secara luas untuk bergotong-royong mendukung program mulia ini," ujar Deputi BAZNAS, M. Arifin Purwakananta usai menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kerja sama tersebut di Hotel Hermitage, Menteng, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Arifin berharap program crowd funding ini mendapat respons baik dari publik, sehingga para mustahik bisa segera dibantu.
Turut mendampingi Deputi BAZNAS, Kepala Divisi Pengumpulan Ritel, Fitriansyah Agus Setiawan dan Kepala Bagian Pengumpulan Digital, Rulli Kurniawan.
Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan hadir Direktur Kepesertaan, E. Ilyas Lubis dan Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga, Muhammad Sangadji.
Arifin memaparkan, dana yang dihimpun akan disalurkan untuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang masuk dalam asnaf zakat (mustahik).
"Ruang lingkup kolaborasi ini, yaitu penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan sektor bukan penerima upah, pengembangan sistem BPJS Ketenagakerjaan yang diintegrasikan dengan sistem BAZNAS," ucap Arifin.
Selain itu, imbuh dia, pembayar zakat (muzaki) dapat menyalurkan donasi langsung melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang sudah terintegrasi dengan aplikasi BAZNAS.
"Dana zakat dari muzaki yang dikumpulkan BAZNAS dapat disalurkan ke pekerja rentan melalui program GN Lingkaran. Selanjutnya, donasi GN Lingkaran yang bersumber dari mitra BPJS Ketenagakerjaan dapat disalurkan kepada penerima zakat (mustahik) yang terdata di BAZNAS," ujar dia.
Ditambah lagi, tandas Arifin, sosialisasi dan promosi bersama kedua pihak terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Program crowd funding ini bertujuan memaksimalkan potensi yang dimiliki masing-masing pihak, baik BAZNAS maupun BPJS Ketenagakerjaan, dalam menggalang dana untuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang masuk dalam asnaf zakat atau mustahik," kata dia.
Untuk mempermudah publik berpartisipasi mengikuti program ini, BAZNAS telah menyiapkan sejumlah sarana donasi seperti saluran digital e-commerce, platform BAZNAS, media sosial, pembukaan konter, transfer ATM dan sebagainya.
"Donasi yang nanti dikumpulkan BAZNAS, akan digunakan untuk para mustahik terkait. Namun tentu saja, kami juga akan melakukan verifikasi ketat terhadap data para mustahik agar donasi publik benar-benar tepat sasaran," ujar Arifin.
Dia menambahkan, kepada masyarakat luas yang terpanggil meringankan beban para mustahik tersebut melalui program crowd funding ini, bisa mendapatkan informasi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan www.baznas.go.id.
Dukung GN Lingkaran
Sementara itu, Arifin Purwakananta menyatakan BAZNAS mendukung program GN LingkaraN. Dia menyebutkan, saat ini masyarakat pada umumnya mengenal BAZNAS sebagai badan yang dibentuk pemerintah dengan tugas dan fungsi sebagai penghimpun dan penyalur zakat, infak dan sedekah.
“Dengan kerja sama ini, kami juga ingin dikenal sebagai institusi yang ikut mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program GN Lingkaran,” kata Arifin.
Hal tersebut mendapat sambutan positif BPJS Ketenagakerjaan. E. Ilyas Lubis mengatakan, penandatanganan MoU menunjukkan dukungan BAZNAS terhadap program GN Lingkaran.
Menurut dia, dalam nota kesepahaman itu disebutkan bahwa kerja sama bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor pekerja bukan penerima upah (BPU) yang ada di BAZNAS.
Ilyas mengatakan, kolaborasi BAZNAS-BPJS Ketenagakerjaan ini adalah salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan yang sehari-hari berstatus pekerja namun belum memikirkan atau bahkan belum mampu memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program GN Lingkaran.
Dalam realisasi kerja sama ini, jelas Ilyas, nanti BAZNAS akan menyediakan menu penyaluran donasi GN Lingkaran pada aplikasi yang saat ini telah dimiliki lembaga pemerintah nonstruktural itu. Aplikasi yang selama ini dapat digunakan muzaki membayar zakat akan dilengkapi data mustahik yang juga merupakan pekerja rentan, sebagai database bagi muzaki yang ingin memberikan donasi GN Lingkaran.
GN Lingkaran sendiri, tutur Ilyas, adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan wadah untuk donatur yang ingin memberikan donasi berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, baik secara pribadi maupun melalui perusahaan.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, lanjut dia, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Namun jangan sampai muncul ketergantungan pekerja rentan, karena kami berharap nanti mereka dapat lebih mandiri dan mendaftar secara pribadi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ilyas. (*)