TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Alfian Tanjung membacakan pledoi di dalam kasusnya fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).
Sebelumnya, Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 dan 28 UU ITE, melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.
Dia dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa pada sidang Rabu (25/4/2018) lalu.
Tuntutan jaksa didasarkan keterangan saksi ahli di persidangan. Dimana saksi ahli menjelaskan pernyataan Alfian di akun media sosial, Twitter dianggap memiliki konotasi negatif dan sengaja disebarkan ke orang yang mengikuti akun pribadi.
Baca: Fahri: Jangan Libatkan Orang Lain, Tanggung Jawab Sendiri
Berdasarkan keterangan itu, jaksa menyimpulkan Alfian sengaja menyebarkan unsur ujaran kebencian memiliki konotasi negatif kepada orang lain.
Atas dasar itulah, jaksa menilai Alfian telah terbukti secara sah dan meyakinkan membuat ujaran kebencian lewat akun Twitter miliknya, yakni @alfiantmf.
Di awal persidangan, Alfian yang menggunakan kemeja batik lengan panjang mengaku siap membacakan pledoinya yang tidak lebih dari 30 halaman.
"Saya akan membacakan pledoi saya sendiri kurang dari 25 halaman. Setelah itu gantian kuasa hukum saya yang akan membacakan pledoi," ujar Alfian di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di sidang kali ini, keluarganya, mulai dari kakak, istri, anak hingga kerabat seluruhnya hadir memberikan dukungan.
"Saya mohon keadilan, keputusan hakim jadi catatan sejarah menjadikan Indonesia sebagai bangsa besar tanpa paham komunis. Gerakan komunis dalam bentuk apapun melanggar konstitusi," tambahnya.