News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpres Nomor 20 Tahun 2018, Fadli Zon: Isu TKA Bukan Sengaja Digoreng atau Dibesar-besarkan

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam dalam acara Simposium Nasional 'Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain' di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/6/2015)

TribunWow.com/Woro Seto

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyampaikan pendapatnya soal tenaga kerja asing dalam momentum peringatan hari buruh internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun twitter @fadlizon yang ia tuliskan pada Selasa (1/5/2018).

Sebelumnya, Perpres nomor 20 tahun 2018 ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.

Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi meminta agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah.

"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi.

"Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit, yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, antara Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM," kata Jokowi.

Menanggapi Perpres nomor 20 tahun 2018, Fadli Zon menyampaikan pendapatnya yang menolak Perpres tersebut.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini