News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Pamit Dari ''Kos-Kosan'' ke ''Pesantren'' Dengan Senyum

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Novanto yang kemudian berjalan menuju mobil KPK.

Tepat di depan pintu penumpang mobil tersebut, Novanto juga sempat melambaikan tangan sambil tersenyum ke arah wartawan yang memanggil-manggil namanya.

Setelah Novanto masuk ke dalam mobil, seorang petugas KPK yang membawa bungkusan warna cokelat di tangannya juga ikut masuk ke dalam mobil. Sementara beberap orang petugas KPK tidak ikut masuk ke dalamnya setelah mobil kemudian berjalan menuju pintu keluar.

Sebelumnya Majelis Hakim menyatakan Setya Novanto telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kasus korupsi e-KTP menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Novanto dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara pada Selasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada (24/4/2018).

Novanto juga diharuskan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah ia kembalikan ke KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini