TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim PTUN dalam pertimbangannya mengatakan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia merupakan partai politik transnasional yang hadir di Indonesia.
HTI, menurut Hakim Ronny Erry memiliki keinginan untuk membuat sistem Khilafah Islamiyyah yang bersifat global.
Hal itu, bahkan dikemukakan sendiri oleh juru bicara HTI, Ismail Yusanto dalam persidangan beberapa waktu lalu yang menjelaskan bahwa HTI adalah Global Political Party.
"Hakim berpandangan HTI adalah partai politik global yang memiliki tujuan untuk mendirikan negara dengan sistem Khilafah Islamiyyah," terangnya saat persidangan di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).
Hizbut Tahrir dalam masa awal pembentukannya di Al Quds Palestina, merupakan partai yang ingin menyatukan bangsa Palestina setelah berpisah dari Suriah. Prinsip Hizbut Tahrir dapat dibenarkan apabila tetap berada di Palestina.
Tetapi, tidak untuk di Indonesia. Kata Ronny, seluruh elemen bangsa sudah sepakat untuk tetap menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 45. Dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Maka, hakim berpandangan bahwa HTI bukan hanya organisasi keislaman, tetapi juga partai politik yang ingin mengubah sistem kenegaraan Indonesia," jelas Hakim Ronny.