TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua sidang perkara gugatan HTI, Tri Cahya Indra Permana menjelaskan bahwa di dalam buku "Daulah Islam" karangan Hizbut Tahrir Indonesia, sudah tertulis rancangan undang-undang dasar.
Rancangan undang-undang dasar itu, akan diterapkan oleh HTI untuk menggantikan undang-undang dasar 1945.
"Di dalam buku tersebut telah tertulis adanya rancangan undang-undang dasar yang akan diterapkan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Islam," jelasnya saat persidangan di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).
Baca: Denny Siregar: Bayangkan Kalau Gerindra Berkuasa, HTI Menjadi-jadi
Dari hal itu, dapat dipastikan bahwa HTI memiliki tujuan untuk mengubah sistem kenegaraan menjadi negara Islam.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menjelaskan rancangan itu belum ada dan belum terbuat.
Dirinya menyangkal tanggapan hakim mempertimbangkan hal itu.
"Belum ada rancangan itu. Hakim telah menyalahi aturan karena membawa substansi. Sementara yang kita gugat adalah prosedur pembubaran," tegas dia di depan pengadilan.