News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran HTI

Hakim Sebut HTI Punya Rancangan UUD yang Akan Jadikan Indonesia Negara Islam

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah aktivis dari Gema Tapteng melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi unjukrasa terhadap Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/04/2018). Mereka menutut Pimpinan KPK segera mengusut tuntas dan menetapkan status tersanga kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku pemberi suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar saat sengketa Pilkada Tapanuli Tengah 2011 lalu. TRIBUNNEWS/HO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua sidang perkara gugatan HTI, Tri Cahya Indra Permana menjelaskan bahwa di dalam buku "Daulah Islam" karangan Hizbut Tahrir Indonesia, sudah tertulis rancangan undang-undang dasar.

Rancangan undang-undang dasar itu, akan diterapkan oleh HTI untuk menggantikan undang-undang dasar 1945.

"Di dalam buku tersebut telah tertulis adanya rancangan undang-undang dasar yang akan diterapkan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Islam," jelasnya saat persidangan di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Baca: Denny Siregar: Bayangkan Kalau Gerindra Berkuasa, HTI Menjadi-jadi

Dari hal itu, dapat dipastikan bahwa HTI memiliki tujuan untuk mengubah sistem kenegaraan menjadi negara Islam.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menjelaskan rancangan itu belum ada dan belum terbuat.

Dirinya menyangkal tanggapan hakim mempertimbangkan hal itu.

"Belum ada rancangan itu. Hakim telah menyalahi aturan karena membawa substansi. Sementara yang kita gugat adalah prosedur pembubaran," tegas dia di depan pengadilan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini