Hanura Kubu Sudding, Hanura Kubu Oso Tidak Bisa Mengajukan Caleg
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hati Nurani Rakyat kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, Melalui Kuasa Hukumnya Adi Warman mengatakan Hanura Kubu Oesman Sapta tidak bisa mengatasnamakan ketua umum dalam mengajukan Calon Legislatif pada pemilu 2019.
Adi mengatakan, hal ini mengacu kepada keputusan musyawarah nasional luar biasa partai Hanura.
Baca: Anies Baswedan Berulang Tahun, Sandiaga: Semoga Pak Anies Tambah Sehat dan Istiqomah
"Kalau versi munaslub sudah sangat jelas, proses internal sudah kami lakukan," katanya di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Adi Berharap, Hanura kubu OSO mau mengikuti keputusan munaslub tersebut.
"Saya berharap kepada teman-teman yang pihak seberang kembalilah ke munasub, di munaslub jadikan rumah kita menampung kader-kader," katanya.
Di lokasi yang sama, Wisnu Dewanto, selaku Wakil ketua umum DPP Partai Hanura mengatakan konferensi pers ini tentunya menjadi momentum melurusukan informasi, semua konfirmasi, terkait persoalan Hanura.
Terkait pembekuan partai Hanura kubu Oso, Wisnu mengatakan jika seharusnya kader mendukung partai dan memberikan penguatan politik pada partai hanura.
"Kami berharap untuk tidak diikuti oleh kader-kader partai hanura, dan tanggung jawab kader memberikan tanggung jawab kepada kader politik, memberikan penguatan politik," katanya.
Baca: Dalam Kondisi Dibekukan, Hanura Kubu Sudding Sebut OSO Tak Miliki Legal Standing Daftarkan Caleg
Wisnu meyakinkan, Hanura kubu Sudding bisa melakukan pencalonan legislatif.
"Saya yakinkan teman-teman masih sangat kuat pencalegan kita bisa melakukan kader-kader kita, lolosnya partai hanura di parlementary threshold dari sisi politik," katanya.