Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majis
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Kuasa Hukum Korban First Travel, Luthfi Yazid, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mampu menuntut ke tiga terdakwa bos First Travel yakni Andhika Shurachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dengan hukuman yang maksimal.
"Sebagaimana dalam dakwaannya terdahulu bahwa JPU menuntut para terdakwa dengan dakwaan alternative dan berlapis yakni penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Luthfi Yazid, melalui keterangan tertulis, Senin (7/5/2018).
Baca: Pulang Usai Manggung, Ada Penampakan Pocong dan Kuntilanak di Sepanjang Perjalanan
Baca: Menyanyi di Tempat Terpencil, Honor di Amplop Berubah Jadi Daun
"Maka sudah sewajarnya dan semestinya jika JPU dalam surat tuntutannya JPU menuntut pidana para terdakwa secara maksimal," sambung Luthfi.
Menurut Luthfi setidaknya ada empat alasan yang menjadi alasan mengapa JPU harus menuntut trio bos First Travel dengan hukuman yang maksimal.
"Pertama, penipuan yang meraka lakukan bukanlah penipuan biasa namun “penipuan yang extra ordinary”, yang terstruktur dan massive," ujar Luthfi.
Yang Kedua, korban dari kejahatan ini mencapai 63.310 orang calon jamaah umroh yang ditipu dan tidak berangkat dan mencapai kerugian yang mendekati angka Rp 1 Trilliun.
Ketiga, pertimbangan keadilan dan nurani haruslah dikedepankan, dan bukan hanya pendekatan legalistik formal belaka.
Sebab banyak dari korban kejahatan ini adalah orang yang hidupnya juga pas-pasan untuk mengumpulkan uang agar berangkat umroh ke tanah suci.
"Misalnya, mengandalkan uang lembur yang dikumpulkan, uang pensiun, tabungan, pinjaman, jual tanah atau uang hasil berjualan di pasar. Terlebih lagi, banyak juga korban FT yang menunggu diberangkatkan sampai mereka menjemput ajal," ujar Luthfi.
Dan yang terakhir dalam fakta persidangan telah terbukti semua kejahatan tersebut termasuk TPPU, misalnya dengan membeli restaurant di London, Inggris.
Menyelenggarakan fashion week di New York, Amerika Serikat dan sebagainya. Jika mau konsisten dengan UU TPPU maka ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara.
"Sebab itu para korban kejahatan boss First Travel mengharapkan JPU menuntut secara maksimal para terdakwa. Pun para korban selalu masih berharap agar uang mereka kembali bagaimana pun cara dan medianya," ucap Luthfi.
"Dan last but not least, jika tidak dituntut secara maksimal maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kasus serupa dimana banyak travel umroh bermasalah yang kini banyak terjadi dan sedang menunggu persidangan," tutup Luthfi.