News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Wajah Buronan Rp 1,6 Miliar Kasus Dana Aparatur Desa yang Diciduk Intel

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Husni merupakan koruptor kasus dana tunjangan aparatur desa di kabupaten Seram bagian barat, Maluku, yang telah buron selama 2 tahun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana bernama Mohamad Husni Putuhena di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Husni merupakan koruptor kasus dana tunjangan aparatur desa di kabupaten Seram bagian barat, Maluku, yang telah buron selama 2 tahun.

"Tim Intel Kejagung dan Tim dari Kejati Maluku berhasil mengamankan DPO asal Kejati Maluku atas nama Mohamad Husni Putuhena terkait perkara penyalahgunaan dana tunjangan aparatur desa/ kelurahan di kabupaten Seram bagian barat, Maluku," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) pada Kejagung, Jan S Maringka, dalam keterangannya, Selasa (8/5/2018).

Maringka mengatakan usai ditangkap Senin (7/5) sore, untuk sementara, terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Maluku.

Baca: Emas Antam Ditransaksikan Rp 656.000 per Gram

Saat diciduk oleh tim aparat kejaksaan, Husni terlihat mengenakan kaus dalam tanpa lengan putih dan bercelana pendek.

Ia pun menerima dan melihat berkas eksekusi yang disodorkan jaksa menggunakan kacamata.

Setelahnya, ia digelandang menuju Kejari Jakarta Selatan guna memproses pemberkasan eksekusi.

Husni, lanjutnya, ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1783K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Agustus 2016. Surat DPO telah dikeluarkan Kajati Maluku Nomor : R - 1783K/PID.SUS/Fu.1/02/2018 pada tanggal 9 Februari 2018. Serta Prinops - 217/D/Dti.4/04/2018 tanggal 25 April 2018 dan Printops - 218/D/Dti.4/04/2018 tanggal 25 April 2018.

Terkait kasus korupsi ini, Husni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,640 miliar.

Ia pun akan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 250 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.640 miliar subsider pidana penjara selama 2 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini