Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Aditya Anugrah Moha langsung angkat bicara usai mendengarkan sidang tuntutan terhadap dirinya, Rabu (9/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui Politikus Partai Golkar itu dijatuhi tuntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Dia juga dinilai terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono guna membebaskan ibundanya dari jeratan hukum.
Baca: Tengah Malam, Komandan Kodim Depok Sambangi Mako Brimob
Selain tuntutan enam tahun penjara, Aditya Moha juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan dan biaya perkara Rp 7500.
"Atas tuntutan selama 6 tahun, secara pribadi saya keberatan. Saya punya tanggung jawab keluarga. Termasuk banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim tentang produktifitas saya yang bisa bermanfaat untuk keluarga minimal, masyarakat dan negeri tercinta," ungkap Aditya Moha di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Langka ke depan, Aditya Moha mengaku akan menyusun nota pembelaan baik secara pribadi maupun oleh kuasa hukumnya yang akan dibacakan pada sidang lanjutan, Rabu (23/5/2018) nanti.
"Kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan pembelaan. Saya pribadi, saya melakukan ini bukan dengan niat pribadi saya untuk menyelamatkan diri saya tapi menyelamatkan ibunda saya. Saya berharap ini bisa jadi pertimbangan oleh majelis hakim, bahwa sejatinya tidak ada unsur atau niat kejahatan di diri saya," paparnya.
Diketahui, Aditya Moha didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000.
Suap diberikan beberapa tahap dengan tujuan ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan, terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010 tidak ditahan dan divonis bebas.
Sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti sebesar 1.250.000.000 dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Atas putusan itu, kubu Marlina mengajukan banding ke PT Manado lanjut menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.
Bertempat di rumah Sudiwardono di Jogyakarya, 12 agustus 2017, Aditya Moha memberikan uang SGD 80.000 kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan dalam tingkat banding.
Di pertemuan itu, Sudiwardono mengatakan uang SGD 80.000 hanya agar Marlina Moha tidak ditahan, jika mau dibebaskan, Aditya Moha harus menambah pemberian uang.
Akhirnya Sudiwardono mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyatakan selaku Ketua PT Manado, tidak melakukan penahanan pada Marlina Moha.
Sampai pada 6 Oktober 2017 di lantai 12 Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, terjadi kembali penyerahan uang SGD 30.000 serta fasilitas kamar hotel dan menjanjikan pula uang USD 10.000 dengan maksud agar Marlina Moha divonis bebas.
Penyerahan uang SGD 30.000 dilakukan di tangga darurat, sisanya USD 10.000 akan diberikan setelah putusan vonis bebas. Usai penyerahan, Aditya Moha dan Sudiwardono terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK.
Aditya Moha dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.