News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Berpotensi Disalahgunakan, Bawaslu RI Awasi Penyaluran Zakat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), M Afifuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bekerjasama dengan tokoh agama dan lembaga keagamaan akan mengawasi penyaluran zakat, infaq, dan shodaqoh di bulan Ramadhan 1439 H.

Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadi penyalahgunaan penyaluran zakat, infaq, dan shodaqoh tersebut. Apalagi mengingat bulan Ramadhan pada tahun ini beririsan dengan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.

"Potensi penggunaan zakat, infaq shodaqoh menjadi bahan kampanye yang terus diawasi Bawaslu," tutur anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, ditemui di kantor Bawaslu RI, Selasa (15/5/2018).

Meskipun diawasi, dia meminta agar masyarakat jangan takut. Sebab, aturan yang diarang itu berupa ajakan memilih salah satu pasangan calon pada saat penyaluran zakat, infaq, dan shodaqoh.

"Kalau ada umat melakukan zakat, infaq shodaqoh jangan takut tetap dilakukan. Tidak boleh itu ada janji harus memilih, ada ajakan harus memilih," kata dia.

Selama tahapan itu, dia mengaku akan melibatkan tokoh agama supaya cara penyampaian lebih baik dan dapat diterima. Dia menilai, tokoh agama menjad aktor penting yang sangat didengarkan termasuk ketika tokoh agama menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh di dalam pilkada.

Untuk itu, dia meminta, semua pasangan calon yang bersaing di Pilkada 2018 agar jangan membuat pelanggaran selama bulan Ramadhan. Dia meminta agar kesucian bulan itu tetap terjaga.

"Kami atas nama Bawaslu mengucapkan terima kasih semua pihak yang datang. Terima kasih menjaga kemurnian Ramadhan, jangan sampai dipahami berbeda. Ini menjaga kesucian Ramadhan dan kebersihan pilkada. Jaga pilkada bersih tidak dikotori praktik keagamaan. Jangan dikotori ada aktivitas unsur yang dilarang dalam kampanye," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pendistribusian Baznas, Mohd. Nasir Tajang, mengatakan pembayaran zakat selama bulan Ramadhan mencapai 20-30 persen.

Berkaca pada tahun 2017, pembayaran zakat melalui Baznas mengalami peningkatan hingga sebesar 42 persen.

Untuk itu, kata dia, penting untuk menjaga amanat umat islam bahwa kepercayaan dan ketatan umat Islam di dalam menjalankan syariat luar biasa. Oleh karena itu, Baznas berkewajiban agar dana umat ditunaikan sesuai syariat Islam.

"Itu menjadi penting, kami sampaikan kepada kontestan agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar dana betul dapat dipertanggungjawabkan untuk membangun kesejahteraan umat," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini