TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum, Margarito Kamis, menilai Jusuf Kalla (JK) masih sah secara konstitusi jika maju lagi sebagai calon wakil presiden.
Margarito menilai Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden masih memungkinkan Kalla untuk maju lagi sebagai wakil presiden.
"Saya sendiri berpendapat pak JK masih bisa dimungkinkan lagi (jadi Wapres)," jelas Margarito di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menurut Margarito, Kalla masih bisa menjadi menjabat karena ada jeda pada masa jabatannya sebagai wakil presiden. Menurutnya, konteks pasal tersebut digunakan untuk membatasi jabatan Presiden Soeharto.
"Kenapa, oleh karena Pak JK itu jeda satu periode baru masuk lagi dan menurut pasal 7 UUD 1945 itu konteksnya adalah pak Harto pada waktu itu yang berturut-turut tidak pernah jeda," jelas Margarito.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi masa jabatan wapres dan presiden hanya dua periode digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon adalah Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz.
Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.