News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom di Surabaya

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme: Saudara Presiden Jokowi Salah Alamat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUTUK TERORIS - Presiden RI, Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara terkait serangan bom di 3 gereja di Surabaya, Minggu (13/5). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i, menilai rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) salah alamat.

Syafi'i menyatakan justru tim pemerintah yang menghambat pengesahan revisi undang-undang itu menjadi undang-undang.

"Permasalahan ada di pemerintah. Di DPR sudah clear. Tinggal pemerintah saja. Jadi saudara Presiden Jokowi salah alamat. Tolong selesaikan di internal pemerintah. Pemerintah ini yang tidak tertib," kata Syafi'i, saat dihubungi, Senin (14/5/2018).

Baca: Siapa Sosok Misterius yang Mondar-mandir di Sekitar Mako Brimob?

Ia menyatakan saat ini pembahasan revisi Undang-undang Anti-Terorisme sudah mencapai 99 persen.

Saat ini pembahasan terhambat lantaran semua unsur di pemerintah belum menyepakati definisi terorisme.

Saat ini ada sebagian pihak di pemerintah yang mendefinisikan terorisme harus disertai motif politik dan sebaliknya.

Baca: Penampilan Wanita yang Ditangkap Densus 88 Berubah Setahun Terakhir

Bahkan, lanjut dia, jika pemerintah dapat menyelesaikan perbedaan pendapat di internal mereka, revisi Undang-undang Anti-Terorisme bisa langsung disahkan di rapat paripurna.

"Jadi ini yang menyebakan ini tidak selesai adalah pemerintah. Saudara Presiden Jokowi tolong desak tim panitia kerja pemerintah untuk menggunakan logika hukum merumuskan definisi terorisme," lanjut politisi Gerindra itu.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta DPR dan kementerian terkait untuk mempercepat revisi Undang-Undang Antiterorisme.

Jika RUU Antiterorisme itu tidak rampung dalam Juni mendatang, Presiden Jokowi akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Presiden Jokowi mengatakan, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu.

"Artinya, sudah dua tahun. Untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu pada 18 Mei yang akan datang," kata Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Pansus Sebut Perppu Antiterorisme Salah Alamat"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini