Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai presiden harus segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) untuk mengatur tentang terorisme.
Dirinya menilai langkah ini harus segera diambil pemerintah setelah terjadi rentetan teror di Surabaya, Jawa Timur dan daerah lain.
Baca: Ketua Pansus RUU Terorisme: Kapolri Jangan Beri Nasehat yang Salah pada Presiden
"Saya setuju kalau ini terlalu lama tidak diselesaikan DPR lebih baik Presiden keluarkan Perppu, karena ada alasan kegentingannya. Alasan kegentingannya memaksa yang presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu," jelas Hamdan kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
Meski begitu, Hamdan memberi kesempatan kepada DPR untuk membahas RUU Terorisme.
Namun, jika terlalu lama, dirinya menyarankan untuk dibuatnya Perppu.
Baca: Hasil Sidang Isbat, Awal Puasa 1 Ramadhan 1439 Hijriah pada Kamis, 17 Mei 2018
"Artinya terserahlah DPR dengan Presiden. Kalau saya karena ini sudah maju ke DPR sudah dibahas waktunya tinggal sedikit dari pada beresiko lanjutin saja, tapi kalau lama keluarkan Perppu," ujar Hamdan.
Baca: Densus 88 Tangkap 13 Terduga Teroris Terkait Bom Surabaya dan Sidoarjo, Dua Ditembak Mati
Polemik mengenai Perppu Terorisme ini mencuat setelah Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu setelah DPR dinilai terlalu lamban dalam menyelesaikan RUU Terorisme.
Jokowi merespon dengan mengancam akan mengeluarkan perppu jika hingga Juni mendatang DPR tak kunjung merampungkan pembahasan RUU Terorisme.