Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto menyebut Revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa menjadi 'senjata' baru bagi Polri dalam memberantas terorisme di Indonesia.
"Aparat keamanan perlu senjata, senjatanya apa ya payung hukum itu (revisi UU Nomor 15 Tahun 2003)," ujar Wiranto, di kantor Menkopolhukam, Rabu (16/5/2018).
Baca: Pjs Wali Kota Tangerang Sebut Deteksi Dini Sudah Dilakukan Sebelum Penangkapan Terduga Teroris
Selain itu, Wiranto mengatakan dengan dilakukan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003, dapat memberikan keluluasaan bagi aparat penegak hukum menindak para terduga terorisme.
"Bolak balik saya katakan yang dicari aparat keamanan adanya payung hukum yang dapat membuat mereka lebih leluasa untuk bertindak melakukan langkah-langkah preventif itu," ujar Wiranto.
Baca: Istana Membebastugaskan Admin Twitter Jokowi Setelah Balas Tweet Personel JKT 48
Karna itu, Wiranto mengharapkan revisi UU tersebut tidak dijadikan polemik.
"Kita kan mengharapkan sebelum ada korban sebelum ada aksi itu sudah ada langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh aparat keamanan nah ini butuh payung hukum sedang kita perjuangkan dan ga usah dipolemikkan itu sesuatu yg sangat wajar," ucap Wiranto.
Baca: Pasangan Suami Istri yang Diamankan Densus 88 Di Tangerang Dikenal Sebagai Penjahit Handal
Sebelumnya revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu sudah diajukan pemerintah pada Februari 2016, sebulan setelah teror bom Thamrin, 14 Januari 2016.
UU tersebut merupakan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002.
Hingga kini, RUU itu belum juga selesai.