News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom di Surabaya

Abu Bakar Ba'asyir Menduga Bom Bunuh Diri di Surabaya Kerjaan Oknum IntelIjen Asing

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. (Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Sebagian lainnya, berada di luar pagar untuk beberapa saat dan kemudian diganti dengan orang lain.

Tidak banyak kekhawatiran yang dialami oleh para santri dan pengurus. Mereka menganggap hal itu wajar dilakukan oleh aparat, apabila benar.

Yang penting jangan sampai proses belajar di pesantren terganggu dengan kehadiran orang-orang berbadan tegap.

"Ya kami juga paham kalau kami sedang diintai. Tapi, kalau mereka bilang mau belajar di sini, ya silakan saja. Tidak ada yang melarang untuk belajar agama. Asal tidak mengganggu kami di sini," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini