TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan FSA sebagai tersangka karena membuat status di Facebook terkait peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) yang lalu.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA yang merupakan PNS di Kabupaten Kayong Utara ini sudah resmi sebagai tersangka.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).
Baca: Merasa Dizalimi Bawaslu, PSI : Kami Akan Melawan Secara Hukum
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sambung Nanang, FSA juga langsung ditahan di Mapolda Kalbar.
Sebagaimana diketahui, FSA merupakan seorang PNS yang juga kepala sekolah di salah satu SMP negeri di Kabupaten Kayong Utara.
Dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan bahwa peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa.
Baca: Lini Pertahanan Madura United Pincang Saat Bertandang ke Markas Persipura Jayapura
Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.
Simak videonya di atas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Bom Surabaya Rekayasa, PNS Kayong Utara Ditahan"