Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Bupati nonaktif Bandung Barat, Abubakar, Igor Renjana mengatakan bahwa kliennya masih menjalani pengobatan untuk penyakit kanker darahnya selama menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Igor juga mengatakan kini KPK telah mengizinkan kliennya untuk memeriksa darah secara rutin setiap Selasa dan Jumat setiap minggunya.
Baca: Wiranto Jamin Revisi UU Terorisme Tidak Menjadikan TNI Super Power
Selain itu, Igor memastikan kini kesehatan kliennya dalam keadaan baik meski tetap menjalankan ibadah puasa.
"Alhamdulillah Bapak membaik. Kita sudah dapat kesempatan dari KPK untuk cek darah rutin setiap Selasa Jumat. Terua tiga minggu sekali kita ngajuin kemo disetujui juga, alhamdulillah," kata Igor ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (18/5/2018).
Baca: KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Bengkulu Selatan
Igor menerangkan bahwa meski dalam keadaan puasa kliennya tetap mengkonsumsi obat saat sahur dan berbuka puasa.
"Bapak masih bisa konsumsi obat sahur dan pas berbuka," kata Igor.
Abubakar juga dijadwalkan untuk menjalani kemoterapinya pada tanggal 24 Mei 2018.
Namun Igor tidak bisa memastikan apakah pada saat menjalani pengobatan kemo kliennya juga masih tetap berpuasa mengingat pengobatan tersebut mengharuskan kliennya untuk dimasukan cairan kemo.
Baca: Senin Depan Setya Novanto dan Dokter Michael Akan Dikonfrontir Dalam Sidang Fredrich
"Tapi nggak tahu waktu kemonya malam atau siang, saya belum tahu. Biasanya si pagi," kata Igor.
Igor juga menerangkan bahwa selama ini kliennya tidak memiliki pantangan makanan selama menjalani pengobatan.
Igor mengatakan bahwa di hari pertama kliennya puasa pada Kamis (17/5/2018) Abubakar harus berbuka puasa tanpa ditemani oleh keluarganya.
Meski begitu istri serta anaknya selalu datang menjenguk Abubakar pada jadwal kunjungan di Rutan Pomdam Jaya Guntur yaitu Senin dan Kamis.
"Sering kalau anak istri beliau. Nggak pernah absen. Senin dan Kamis biasanya," kata Igor.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bandung Barat Adityo, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Masing-masing SKPD tersebut diduga menyetor uang senilai rata-rata Rp 40 juta untuk Abubakar.
Abubakar juga diduga menerima suap Rp 435 juta untuk keperluan kampanye istrinya, Elin Suharliah yang mengikuti Pemilihan Bupati Bandung Barat.
Selain itu Abubakar diduga meminta uang tersebut kepada sejumlah kepala dinas di wilayahnya secara terus menerus dalam kurun waktu Januari hingga April 2018.