News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Dituntut Mati, Terdakwa Serangan Bom Thamrin Keluarkan Secarik Kertas dari Baju, Berisikan Ini

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dikawal petugas kepolisian usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman mengeluarkan secarik kertas dari gamis.

Kertas diserahkan ke pengacara Aman, Asludin Hatjani.

Jaksa Penuntut Umum menuntut agar hakim menjatuhi vonis hukuman mati kepada Aman.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menanyakan kepada Aman mengenai mekanisme pembelaan.

Aman menjawab, pembelaan akan dilakukan oleh dirinya sendiri, dan pengacara Asludin.

"Masing-masing," ujar Aman di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Setelah mendengar tuntutan hakim, Aman yang mengenakan peci abu-abu beserta gamis cokelat muda langsung menghampiri Asludin.

Aman menyerahkan secarik kertas yang diambil dari kantong gamisnya kepada Asludin.

Ditanya seusai persidangan, kata Asludin, kertas itu diminta Aman agar dimasukkan ke pembelaan.

"Itu tentang akan beliau ajukan sendiri pembelaan dan pengacara akan mengajukan pembelaan sendiri," ujar Asludin.

Menurut Asludin, Aman akan membacakan pembelaannya sendiri, "Iya," ucapnya.

"Untuk kepentingan pembelaan kami minta seminggu," sambungnya.

Akhmad Jaini memutus sidang pembelaan akan dilakukan pada Jumat (25/5/2018) pagi.

"Kita semua jam 08.30 kita mulai ya. Sidang ditutup," ucap Akhmad sambil mengetukkan palu tiga kali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini