TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Korban selamat ledakan bom di depan Gedung Sarinah, Ipda Denny Mahieu, menilai wajar jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
"Sangat wajar (dihukum mati)," ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Menurut Denny, jaksa penuntut umum menuntut berdasarkan barang bukti dan fakta-fakta di lapangan. Aman dianggap pantas dihukum mati, jika terbukti menggerakkan aksi teror di beberapa wilayah Indonesia.
"Kalau dia gerakkan sampai kejadian di beberaa wilayah, itu korban banyak ya wajar," ucapnya.
Denny mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan, paha, betis, hingga tuli akibat teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.
"Saya sebagai korban ibaratnya yang berlalu sudah berlalu. Cuma hati saya masih tidak menerima. Karena saya ini tidak berbuat jahat kepada mereka," imbuh Denny.
Hari ini, Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.