Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi bersama dengan Polda Kalimantan Timur.
Dalam kegiatan tersebut, KPK bersama dengan Polda Kalimantan Timur dibahas perkara Dugaan Tipikor pada Kegiatan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU).
Baca: BSSN Segera Petakan Penyebaran Konten Berbau Radikalisme Melalui Internet
Proyek senilai Rp12.5 miliar tersebut dilakukan pada Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2015.
"Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11 Milyar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP perwakilan Kalimantan Timur," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya adalah Pejabat Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2014.
Saat ini masih dalam proses pengembangan untuk mendalami peran sejumlah anggota DPRD Kota Balikpapan.
"Tujuan dari koordinasi dan supervisi tersebut adalah untuk mendukung APH dalam menyelesaikan penanganan perkara korupsi yang mereka tangani," jelas Febri.
Dalam perkara ini, Unit Koorsupdak siap memfasilitasi penyidik Polda Kaltim terkait asset tracing dan para ahli dalam rangka memperkuat unsur perbuatan melawan hukum para tersangka.
Baca: Dituntut Pidana Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Masih Bisa Tebar Senyum
"Bentuk dukungan dari KPK adalah fasilitasi asset tracing, fasilitasi ahli administrasi negara, ahli pertanahan, ahli pengawas profesi keuangan, dan ahli keuangan daerah," ungkap Febri.
Tersangka yg sudah diproses antara lain, Mantan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2014, CC, dan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan dari Desember 2014, MY.