TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Penggagas organisasi Jamaah Anshorut Daulat (JAD) ini didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016), dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Dalam kasus teror bom di gereja Samarinda, seorang bocah bernama Alvaro Aurrelius menjadi korban luka parah.
Ia menderita luka bakar parah hingga harus menjalani operasi hingga puluhan kali.
Ibunda Alvaro, Marsyana Tiur Novita pun menceritakan kisah sedih anaknya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (17/4/2018).