TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.
Anggota JPU, Mayasari menyebutkan, Aman dinilai terbukti melanggar dakwaannya. Ia membacakan beberapa poin yang memberatkan, sehingga Aman dituntut hukuman mati.
Poin-poin memberatkan dibacakan Mayasari di depan hakim.
Baca: Ditemukan Bahan Peledak, Densus Tunggu Tim Jihandak Saat Geledah Rumah Di Probolinggo
"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," ujar Mayasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Poin kedua, Aman dianggap penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.
Ketiga, terdakwa itu penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban.
Keempat, bebernya, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.
Baca: Bom Dilemparkan ke Tol Sidoarjo, Aksi Pelaku Tepergok Warga
Kelima, perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula.
Sedangkan hal yang meringankan, tambahnya, JPU tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa.(*)