TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati.
Hal itu disampaikan Jaksa Anita dalam persidangan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
JPU menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan serta memenuhi semua dakwaan yang didakwakan padanya.
"Memutuskan menyatakan terdakwa telah tebukti secara sah bersalah lakukan tindakan terorisme dalam dakwaan satu primer," kata Jaksa Anita.
Baca: Terungkap, Inikah Cara Para Teroris Membujuk Anak dan Istrinya Mati dalam Aksi Bom Bunuh Diri?
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," tambahnya.
Saat mendengar tuntuan Jaksa, Aman terlihat santai.
Dia yang tampak mengenakan baju kok lengan panjang abu-abu serta penutup kepala tak terlihat kaget mendengar tuntutan JPU.
Padangannya hanya terfokus ke meja majelis hakim. Matanya terus terlihat berkedip secara sepat mendengar tuntuan JPU.
Kedua tangannya terlihat disangahkan di atas pahanya sambil terlihat dilipat. Kakinya pun juga tak bergerak.
Usai pembacaan tuntuan, Aman juga sempat terlihat tersenyum saat hendak diborgol dan dibawa petugas kepolisian keluar ruangan.
Tidak banyak kata yang disampaikan Aman saat digiring petugas kepolisian menuju mobil tahanan.
Dia hanya membalas senyum saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Baca: Jam Tangan Meghan Markle Simpan Pesan Rahasia untuk Anaknya Kelak
Diketahui, Aman berencana mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum.
"Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman.
Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Simak videonya di atas! (*)